Sabtu, 27 April 2013

BAB 1 KAIDAH ATAU NORMA


Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.  

Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah  Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya
 Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.           “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2.           “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3.           “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.

ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM
A. Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang prilaku. Pada hakikatnya apa yang dinamakan kaidah adalah nilai karena berisi apa yang “seyogyanya” harus dilakukan. Sehingga harus dibedakan dari peraturan konkrir yang dapat dilihat dalam bentuk kalimat-kalimat. Kaidah hukum dapat berubah sementara undang-undang nya (Peraturan konkritnya) tetap (lihat ps-1365 Bw).
Agar dapat memnuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan aman tentram dan damai tanpa gangguna, maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah manusia dalm pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut KAIDAH (berasal dari bahsa Arab) atau Norma (berasal dari bahasa latin) atau UKURAN-UKURAN.
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu:
a. Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
b. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.

Dari segi tujuan kaidah hukum bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, kaidah agama(kaidahkepercayaan) dan kesusilaan bertujuan memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal (Insan Kamil).
Dari segi sasaran,
·         Kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan.
·         Kaidah agama (kaidah kepercayaan) dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia yang pribadi agar menjadi manusia yang berkepribadian kamil.
Dari asal-usul kaidah kesopanan (sopan santun) dari luar diri manusia itu sendiri,
·         kaidah agama (kaidsah kepercayaan) berasal dari Tuhan yang maha Esa.
·         Kaidah berasal dari pribadi manusia.
*Dari sumber-sumber sanksi.
·                     Kaidah hukum dan kaidah agama berasal dari kekuasaan luar diri manusia (Heteronom).
·                     Kaidah kesusilaan berasal dari suara yang berasa dari masing-masing pelanggar (Otonom).
·                     *Dari segi biaya
·                     Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normatif)
·                     Kaidah Agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
·                     Kaidah kesopanan berisi aturan yang di rujukkan kepada sikap lahir manusia.
·                     Kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang di tujukan kepada sikap batin manusia

TUGAS DAN TUJUAN KAIDAH HUKUM


         Tujuan kaidah hukum adalah kedamaian. Yang dimaksud kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat keserasian antara (nilai) ketertiban ekstren antar pribadi dengan nilai ketentraman/ ketenangan intern pribadi. Sedangkan tugas kaidah hukum adalah untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud keadilan adalah keserasian antara(nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. Hubungan antara tugas dan tujuan hukum adalah bahwa pemberian nilai kepastian hokum akan mengarah kepada ketertiban ekstren pribadi sedangkan pemberian kesebandingan hukum akan mengarah kepada ketentraman/ketenangan intern pribadi.
Sumber :

BAB 1 . KODIFIKASI HUKUM





Kodifikasi adalah himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau hal penyusunan kitab perundang-undangan Dalam sejarahnya, formulasi suatu hukum atau peraturan dibuat secara tertulis yang disebut jus scriptum. Dalam perkembangan selanjutnya lahirlah berbagai peraturan-peraturan dalam bentuk tertulis tersebut yang disebut corpus juris. 
Dari segi bentuknya, kodifikasi hukum dibedakan atas:

·               Hukum tertulis, merupakan hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
·               Hukum tidak tertulis, merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tidak tertulis, tetapi berlaku dan tetap harus ditaati layaknya suatu peraturan perundang-undangan.


            Menurut teori, ada 2 macam modifikasi hukum yang berlaku, yaitu:



1.             Kodifikasi Terbuka
          Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi disebut dengan kodifikasi terbuka. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri. Sistem ini mempunya kebaikan, yaitu "Hukum dibiarkan berkembang meurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum, disini maksudnya adalah sebagai peraturan".


    2.   Kodifikasi Tertutup


          Semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku yang berisi tentang kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup, antara lain:



·               Politk hukum lama
·               Unifikasi di zaman hindia-belanda
·               Penduduk terpecah menjadi:
1.             Penduduk bangsa eropa
2.            Penduduk bangsa timur asing
3.           Penduduk bangsa ptibadi (Indonesia)
4.           Pemikiran bangsa indonesia yang terpecah-pecah
·               Pendidikan bangsa Indonesia yang terarah pada hasil pendidikan dari barat dan timur
          Unsur - unsur Kodifikasi
·               Jenis - jenis hukum tertentu
·               Sistematis
·               Lengkap
          Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh sebuah kepastian hukum, penyerdehanaan hukum dan kesatuan hukum.
SUMBER :

BAB 1 TUJUAN DAN SUMBER HUKUM


Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Diliat dari segi universal,hokum empunyai tujuan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.
1. Teori etis, mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang adil dan apa yang tidak adil.
2. Teori utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.
a. Macam-macam keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai beriktu:
1. Keadilan distributif atau Justitia distributiva.
Keadilan distibutif merupakan sesuatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut hak masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan masyarakat antara masyarakat dengan perseorangan. Disini pengertian keadilan bukan persamaan, melainkan perbandingan


2. Keadilan kumulatif atau Justitia cummulativa
. Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-maisng anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan kumulatif berperan pada tukar-menukar. Antar barang yang dikehendaki sama banyaknya atau nilainya. keadilan kumulatif lebih menguasai hubungan antar perorangan.

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkanhukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.



SUMBER
         http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html

BAB 1. PENGERTIAN HUKUM

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.



Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Ada beberapa pengertian hukum menurut para ahli,berikut penjelasannya
1.     VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
2.      UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.     PLATO
Dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
4.     ARISTOTELES
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
5.     S.M. AMIR, S.H
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
6.     M.H. TIRTAAMIDJATA, S.H.
Bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
7.     SOEROJO WIGNJODIPOERO, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
8.     Dr. SOEJONO DIRDJOSISWORO, S.H.
 Menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

Dari sekian banyak pengertian hukum menurut para ahli, pada intinya sam saja. Hukum adalah peraturan yang harus dipatuhi, dan bila melanggar dapat di kenakan sanksi yang sudah ditentukan. Maka dari itu hukum harus di taati agar Negara Indonesia menjadi sejahtera.