A. Kebijaksanaan Pemerintah
Kebijaksanaan selama periode
a. Kebijaksanaan selama periode 1966-1969
Kebijakan pemerintah pada periode ini lebih
diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan pada semua sektor dari
unsur-unsur peninggalan pemerintah Orde Lama, terutama dari paham
komunis. Pada masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan
penurunan tingkat inflasi dari +/- 650% menjadi +/- 10%.
b. Periode
Pelita I
Kebijaksanaan paa periode ini dimulaidengan:
1)
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai
penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2)
Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang
rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu;
«
Kestabilan haga bahan pokok
«
Peningkatan nilai ekspor
«
Kelancaran impor
«
Penyebaran barang di dalam negeri
c. Periode
Pelita II
Pada periode ini diisi denga kebijaksanaan mengenai
perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah disamping untuk
mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi
Kecil (KIK)
d. Periode
Pelita III
Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca
perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi
dua kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia.adapun
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode
ini adalah:
« Paket Januari 1982
« Paket kebijaksanaan
imbal beli
« Kebijaksanaan Devaluasi
1983
e. Periode
Pelita IV
Beberapa
kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah:
1)
Kebijaksanaan
INPRES No.4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan
untuk meningkatkan ekspor non-migas.
2)
Paket
kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk mendorong sektor swasta di
bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
3)
Paket devaluasi
1986, tindakan ini ditempuh karna jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang
mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
4)
Paket
kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan,
moneter, dan penanaman modal.
5)
Paket
kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi,
dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka
meningkatkan ekspor migas.
6)
Paket
kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukan restrukturisasi
bidng ekonomi , terutama dalam usaha memperancar perijinan (deregulasi)
7)
Paket 27 Oktober
1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar odal dan untuk
menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
8)
Paket
kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan
debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
9)
Paket
kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan di bidang keuangan dengan
memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas
yang lebih produktif.
f. Pelita V
Pada
periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya
kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan
Jangka Panjang Tahap kedua.
B. Kebijaksanaan Moneter
Kebijakan
moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter (bank sentral) dalam bentuk
pengendalian agregat moneter (seperti uang beredar, uang primer, atau kredit
perbankan) untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.
Perkembangan perekonomian yang diinginkan dicerminkan oleh stabilitas harga,
pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja yang tersedia.
Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan
dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Tujuan Kebijakan
Moneter
1)
Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of
exchange) dalam perekonomian.
2)
Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas
perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
3)
Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai
pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
4)
Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak
dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
5) Menjaga kestabilan
Ekonomi
6) Artinya
pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan
jasa yang tersedia.
7) Menjaga kestabilan
Harga
8) Harga suatu barang
merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang
yang tersedia di pasar.
9) Meningkatkan
kesempatan kerja
10) Pada saat perekonomian
stabil pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan
jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga
memperluas kesempatan kerja masyarakat.
11) Memperbaiki neraca
Perdagangan Kerja Masyarakat
12) Dengan jalan
meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam
negeri atau sebaliknya.
Jenis-jenis
Kebijakan Moneter
1) Kebijakan moneter
ketat (tight money policy) untuk mengurangi/membatasi jumlah uang beredar.
Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi.
2) Kebijakan moneter
longgar (easy money policy) untuk menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini
dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat
(permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan moneter
bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
1) Kesempatan Kerja
Semakin
besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi.
Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini
berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
2) Kestabilan harga
Apabila
kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya
bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa
depan.
3) Neraca Pembayaran
Internasional
Neraca
pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu
Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering
melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Pengaturan jumlah
uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi
jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter
dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
«
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive
Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
« Kebijakan Moneter
Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka
mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat
(tight money policy)
Kebijakan moneter
dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara
lain :
«
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat
berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang
beredar, pemerintah akan membeli surat
berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka
pemerintah akan menjual surat
berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat
berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia
dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
« Fasilitas Diskonto
(Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar
dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang
mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk
membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank
sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang
beredar berkurang.
« Rasio Cadangan Wajib
(Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang
yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus
disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
« Himbauan Moral (Moral
Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang
beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti
menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan
kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam
uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada
perekonomian.
« Kredit selektif
Politik bank
sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat
pemberian kredit
« Politik sanering
Ini
dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal
13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1
Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan
ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal
yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan
terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan
tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter
dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting
Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating).
Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan
sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan
kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan,
bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan
sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan
utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara
operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah
maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib
minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan
cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Referensi:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar