Minggu, 18 Desember 2011

PASAR MODAL

Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan go public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif investasi bagi para investor selain alternatif lainnya yaitu menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham.

Pasar modal berbeda dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek (jatuh tempo kurang atau sama dengan satu tahun). Pasar modal mempunyai jangka waktu panjang atau lebih dari satu tahun.

Perbedaan lainya terletak pada fungsinya, di mana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efesien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.

Surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang, menengah, dan pendek, namun transaksi yang dilakukan tetap jangka waktu pendek. Jenis surat berharga yang umumnya diperdagangkan dalam pasar uang meliputi antara lain surat promes, surat pembendaharaan Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, surat wesel yang diaskep oleh bank, sertifikat deposito, dan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank sentral atau sertifikat Bank Indonesia.

Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/modal untuk mengembangkan usahanya.

Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.

Peran dan manfaat pasar modal antara lain :
Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. Di mana investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal. Sebaliknya perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrument keuangan jangka panjang melalui pasar modal tersebut.
Pasar modal memberikan altrenatif investasi. Di mana pasar modal memudahkan alternatif berinvestasi yang memberikan keuntungan dengan sejumlah resiko tertentu.
Pasar modal memungkinkan para investor memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik. Di mana perusahaan yang sehat dan memiliki prospek yang baik tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu saja. Penyebaran kepemilikan secara luas dapat mendorong perkembangan perusahaan menjadi lebih transparan.
Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan. Keikutsertaan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan mendorong perusahaan untuk menerapkan manajemen secara lebih profesional, efisien dan berorientasi pada keuntungan sehingga tercipta kondisi “good corporate governance”. BAPEPAM menganjurkan setiap perusahaan publik memiliki suatu komite audit.
Peningkatan aktivitas ekonomi nasional. Dengan adanya pasar modal perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju dan menciptakan kesempatan kerja yang luas serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.

Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.  Memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan pasar modal di Indonesia. BAPEPAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Tugas dan Fungsi BAPEPAM :
Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. BAPEPAM juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.

Kewenangan BAPEPAM :
Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
Melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
Melakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang BAPEPAM.
Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
Menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.

PT E-Traiding merupakan perusahaan yang berada pada peringkat 1 dalam memberikan benefit besar pada pasar modal dan investor. Hal dapat dilihat dari perputaran modal yang cukup besar dalam perusahaan tersebut. Sebenarnya jaman sekarang melakukan investasi di pasar modal lebih menguntungkan dari pada sekedar menabung di bank, jika menabung di bank keuntungan yang didapat selama setahun hanya berkisar 6% saja. Sedangkan lembaga keuangan tempat masyarakat menyimpan uangnya bisa mendapatkan keuntungan sebesar 50% sehari dari perputaran modal yang mereka lakukan di pasar modal. Mungkin banyak orang yang berpendapat bahwa untuk berurusan atau mengetahui dan terjerumus dalam pasar modal sulit karena kurangnya informasi, namun udah banyak teknologi yang bisa digunakan untuk melihat secara lebih jelas mengenai laporan keuangan real time. Bisa menggunakan mobile handphone ataupun online PC.

Indonesia baru memulai aktivitas online traiding sekitar tahun 2005, yang udah terlebih dahulu dilakukan oleh negara Korea. Pasar modal bisa dijadikan trendcenter masyarakat untuk memulai jenjang karirnya, walaupun masih banyak masyarakat yang berkecimpung dalam dunia perbankan sekitar 110 juta masyarakat di Indonesia. Pertumbuhan industri berpengaruh pada profit perusahaan sehingga dalam memilih jenjang karir pilihlah perusahaan yang kira-kira 5 tahun lagi akan booming ke depannya. Di negara Singapura 3 juta dari 5 juta penduduknya merupakan investor aktif, begitu juga di Amerika 98% masyarakatnya memiliki rekening di pasar modal. Urutan industri yang paling banyak di Indonesia yang pertama adalah Perbankan, kemudian disusul oleh Pasar Modal dan Finance.

Jika masyarakat memiliki sumber dana yang terbatas sebaiknya jangan mengalokasikannya pada produk yang bisa mengurangi asset masyarakat. Alternatif lain bisa dialokasikan pada pasar modal yang bisa memberikan keuntungan dalam waktu relatif singkat. Apabila sejak awal kita berkarir dalam dunia  pasar modal maka jika udah pensiun kita bisa menjadi investor yang canggih karena udah mengetahui dengan jelas analisis-analisis dalam pasar modal.

Dari hasil penelitian jumlah investor seluruh Indonesia belum mencapai 1 juta orang. Hanya sekitar 40.000 investor yang ada yaitu sekitar 4% yang terdapat pada E-Traiding. Ada sekitar 119 perusahaan yang terlibat dalam pasar modal. Bagi perusahaan yang go public maka asset minimum yang harus dimiliki sekitar Rp. 5 milyar. Setiap investor yang terlibat dalam pasar modal apabila ingin memperjualbelikan saham yang dimilikinya akan dikenakan biaya transaksi. Untuk biaya transaksi penjualan saham sekitar 0.1% dan untuk biaya transaksi pembelian saham sekitar 0.3%. Besarnya jumlah transaksi yang ada dari 119 perusahaan di Indonesia sekitar Rp. 4.8 triliyun, sedangkan pajak yang harus disetor pada pemerintah yaitu sebesar 0.1% dari Rp. 4.8 triliyun yang ada.

Bursa Efek Indonesia adalah perusahaan swasta yang dimiliki oleh 119 perusahaan pialang/broker saham. Di mana BEI bukan perusahaan milik pemerintah. Saham yang disimpan dalam BEI berupa rekening. Namun sekarang sekitar 60% saham di BEI pemiliknya merupakan para investor asing.
http://lovelycimutz.wordpress.com/2010/12/20/pengaruh-perkembangan-pasar-modal-bagi-perekonomian-indonesia-seminar-pasar-modal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar