Kodifikasi
adalah himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau hal penyusunan
kitab perundang-undangan Dalam sejarahnya, formulasi suatu hukum atau peraturan
dibuat secara tertulis yang disebut jus scriptum. Dalam perkembangan
selanjutnya lahirlah berbagai peraturan-peraturan dalam bentuk tertulis
tersebut yang disebut corpus juris.
Dari segi bentuknya, kodifikasi hukum
dibedakan atas:
·
Hukum tertulis,
merupakan hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
·
Hukum tidak tertulis,
merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tidak tertulis,
tetapi berlaku dan tetap harus ditaati layaknya suatu peraturan
perundang-undangan.
Menurut teori, ada 2 macam modifikasi hukum yang berlaku, yaitu:
1.
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar
induk kodifikasi disebut dengan kodifikasi terbuka. Hal ini dilakukan
berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri. Sistem ini mempunya
kebaikan, yaitu "Hukum dibiarkan berkembang meurut kebutuhan masyarakat
dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum, disini
maksudnya adalah sebagai peraturan".
2. Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku yang berisi tentang kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup, antara lain:
2. Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku yang berisi tentang kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup, antara lain:
·
Politk hukum lama
·
Unifikasi di zaman
hindia-belanda
·
Penduduk terpecah
menjadi:
1.
Penduduk bangsa eropa
2.
Penduduk bangsa timur
asing
3.
Penduduk bangsa
ptibadi (Indonesia)
4.
Pemikiran bangsa
indonesia yang terpecah-pecah
·
Pendidikan bangsa
Indonesia yang terarah pada hasil pendidikan dari barat dan timur
Unsur - unsur Kodifikasi
·
Jenis - jenis hukum
tertentu
·
Sistematis
·
Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh sebuah kepastian hukum,
penyerdehanaan hukum dan kesatuan hukum.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar