Sejarah membuktikan bahwa hokum perdata yang saat ini berlaku di
Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada watu sebagai hokum asli dari
Negara-negara di Eropa, oleh karena hokum di eropa kacau-balau, dimana
tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan
setiap daerah iru berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu
kepastian hokum. Akibat ketidakpuasan, sehinggga orang mencari kearah adanya
kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang
bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”,
karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan
dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu
juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek. Dan
mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain
masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman Aufklarung
(jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang
tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Pracis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda.
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan
mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830
kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civils de Francais dan Code de
Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua UU produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang sering kita kenal dengan nama KUH Sipil (KHUP) untuk BW ,
sedangkan KUH Dagang untuk WVK.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar