Sabtu, 27 April 2013

BAB 3. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA


Sejarah membuktikan bahwa hokum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping  adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada watu sebagai hokum asli dari Negara-negara di Eropa, oleh karena hokum di eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah iru berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hokum. Akibat ketidakpuasan, sehinggga orang mencari kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda. Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Pracis pada tahun 1811, Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda.
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civils de Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua UU produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang sering kita kenal dengan nama KUH Sipil (KHUP) untuk BW , sedangkan KUH Dagang untuk WVK.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar