Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen
antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan
pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk
diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir.
Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual
kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya
sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Sedangkan dalam ilmu ekonomi ada 2 cara dalam memperoleh barang, yaitu:
· Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara
membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha,
dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
· Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk
cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan
kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan
perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan
perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi
keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
SUMBER :
http://definisipengertian.com/2011/pengertian-konsumen/
http://carapedia.com/pengertian_definisi_konsumen_info2078.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar