Senin, 29 April 2013

BAB 9. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN


Berikut ini adalah hal-hal yang wajib didaftarkan dalam pendaftaran :
  1. Pengenalan Tempat
  2. Data Umum Perusahaan
  3. Legalitas Perusahaan
  4. Data Pimpinan Perusahaan
  5. Data Pemegang Saham Perusahaan
  6. Data Kegiatan Perusahaan
  7. Komoditi / Produk;
  8. Modal;
  9. Kategori Perusahaan;
  10. Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
  1. Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
  2. Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
  3. Harga nominal Saham
  4. Tanggal Pencatatan (listing);
  5. Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Sumber : http://ijinusaha.com/2008/04/15/wjib-daftar-perusahaan-tdp.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar