Istilah hukum berasal dari
Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini
mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum,
ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Ada beberapa pengertian hukum
menurut para ahli,berikut penjelasannya
1.
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
2.
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.
PLATO
Dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
4.
ARISTOTELES
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu
yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
5.
S.M. AMIR, S.H
Hukum adalah peraturan, kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
6.
M.H. TIRTAAMIDJATA, S.H.
Bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang
harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
7.
SOEROJO WIGNJODIPOERO, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup
yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat.
8.
Dr. SOEJONO DIRDJOSISWORO, S.H.
Menyebutkan
aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa
(undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti
petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4)
hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan
hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8)
hukum dalam arti disiplin hukum.
Dari sekian banyak pengertian hukum menurut para
ahli, pada intinya sam saja. Hukum adalah peraturan yang harus dipatuhi, dan
bila melanggar dapat di kenakan sanksi yang sudah ditentukan. Maka dari itu hukum
harus di taati agar Negara Indonesia menjadi sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar