HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang
diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan
pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin
mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang
diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian
apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian.
http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash
Tidak ada komentar:
Posting Komentar