Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH
Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama
bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu
dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud.
·
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar hutangnya kembali.
·
Adanya sifat kebendaan.
·
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus
keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi
gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
·
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai
tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena
itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si
pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1.
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas
kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil
sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada
debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa
biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak
retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3.
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari
kreditur-kreditur yang lain.
4.
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur
menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan
oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162
KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1.
Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan
gadai.
2.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3.
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134
ayat 2 KUH perdata.
4.
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan
undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak
termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang
hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek
hipotik hanya meliputi hal berikut :
1.
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH
perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang
pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut
sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan
berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri
terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun
1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis
apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat
apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang
mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di
bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang
akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
1.
kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15
tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara
adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan
helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di
Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1.
Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2.
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun
obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat
pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
4.
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan
jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti
berikut :
·
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum
(bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang
pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1.
Hak milik (HM).
2.
Hak guna usaha ( HGU).
1.
Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan
rumah susun (HM SRS).
2.
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut
terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal
dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih
dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada
kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secaraconstitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang
mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum
antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF,
jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian
pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu
prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai
dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar
maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak
dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus
memenuhi persyaratan antara lain :
·
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
·
Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk
benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah
perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan
merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah
jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan
merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat
jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni
jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
·
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
·
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
·
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Sumber:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/Kredit-Fidusia.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar