Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan
perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat
yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga
kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Diliat dari segi
universal,hokum empunyai tujuan ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori
yang membahas masalah hukum.
1. Teori etis,
mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan
teori etis karena isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis
kita mengenai ap ayang adil dan apa yang tidak adil.
2. Teori
utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang
berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan
merupakan tujuan hukum dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan
bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam
masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa
kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya
masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat
maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan
perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat
mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini
dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah
menghendaki keadilan.
a. Macam-macam
keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai beriktu:
1. Keadilan
distributif atau Justitia distributiva.
Keadilan distibutif merupakan sesuatu keadilan yang
diberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian
menurut hak masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan
masyarakat antara masyarakat dengan perseorangan. Disini pengertian keadilan
bukan persamaan, melainkan perbandingan
2. Keadilan kumulatif atau Justitia
cummulativa
. Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang
diterima oleh masing-maisng anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing.
Keadilan kumulatif berperan pada tukar-menukar. Antar barang yang dikehendaki
sama banyaknya atau nilainya. keadilan kumulatif lebih menguasai hubungan antar
perorangan.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada
2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkanhukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkanhukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
SUMBER
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar